Dukuhseti — Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi telah mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4860 Tahun 2026. Dokumen penting yang diterbitkan pada tanggal 13 Juni 2026 ini memuat tentang Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah untuk Tahun Ajaran 2026/2027.
Pedoman ini akan menjadi acuan baku bagi seluruh satuan pendidikan madrasah di Indonesia—mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA/MAK)—dalam menyusun tata kalender akademik, jadwal pembelajaran, serta agenda penting sepanjang tahun ajaran baru.
Catatan Redaksi: Penerbitan SK Dirjen Nomor 4860 Tahun 2026 bertujuan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, dan keseragaman proses belajar mengajar di bawah naungan Kementerian Agama demi mewujudkan madrasah yang maju, bermutu, dan mendunia.
Dengan terbitnya pedoman ini, diharapkan kepala madrasah dan para pendidik dapat segera melakukan persiapan matang, mulai dari penyusunan Rencana Kerja Madrasah (RKM) hingga persiapan teknis menyambut Tahun Ajaran 2026/2027.
Dokumen lengkap Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4860 Tahun 2026 dapat diunduh secara resmi melalui situs web resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. [Qurrotu Aini]